Wajibkah Rumah Sakit Mengadakan Chiller Room untuk Penyimpanan Limbah Medis B3?

Wajibkah Rumah Sakit Mengadakan Chiller Room untuk Penyimpanan Limbah Medis B3?

Menurut Departemen Kesehatan, limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan Rumah Sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme pathogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif. Dengan melihat deskripsi tersebut, limbah yang berasal dari rumah sakit ini dapat dikategorikan sebagai limbah B3 (limbah bahan berbahaya dan beracun). Seluruh jenis limbah ini dapat mengandung limbah berpotensi infeksius

Untuk mengoptimalkan upaya penyehatan lingkungan Rumah Sakit dari pencemaran limbah yang dihasilkannya maka Rumah Sakit harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri yang ditetapkan KepMenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit yaitu:

  1. Fasilitas Pengelolaan Limbah padat — Setiap Rumah sakit harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber dan harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya, beracun dan setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang.
  2. Fasilitas Pengolahan Limbah Cair — Limbah cair harus dikumpulkan dalam container yang sesuai dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume, dan prosedur penanganan dan penyimpanannya. Rumah sakit harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah sendiri.

Sumber: Pengelolaan Limbah B3 – Prof. Dr. Enri Damanhuri, dan berbagai sumber lainnya

Tetapi ada kendala untuk membuat fasilitas pengelolaan limbah sendiri yaitu mahalnya alat pengolahan limbah medis berkisar antara Rp. 1M – Rp. 3M. Sehingga beberapa Rumah Sakit memilih solusi untuk bekerja sama dengan pihak ke-3 yaitu jasa pihak yang menangani tentang pengolahan  limbah medis. Namun,  muncul masalah baru yaitu pengambilan limbah medis dari seluruh aktivitas medis yang dilakukan, biasanya dilakukan setiap 2 hari sekali.

Melihat PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.56/MENLHK-SETJEN/2015 TENTANG “TATA CARA DAN PERSYARATAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DARI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN”  Pasal 8  ayat  (2)  berisi :

“ Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: www.peraturan.go.id 2016, No. 598 -8- a. Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, disimpan di tempat Penyimpanan Limbah B3 sebelum dilakukan Pengangkutan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3 paling lama:

1. 2 (dua) hari, pada temperatur lebih besar dari 00C (nol derajat celsius); atau

2. 90 (sembilan puluh) hari, pada temperatur sama dengan atau lebih kecil dari 00C (nol derajat celsius), sejak Limbah B3 dihasilkan”

Karena beberapa hal tersebut, pemerintah mewajibkan para rumah sakit untuk menyediakan Ruang pendingin / Chiller room untuk menyimpan Limbah medis B3. Kami dari PT.ROKINDO JAYA MANDIRI,  merupakan perusahan Cold Storage (Ruang pendingin) dimana kami ahli dalam membangun fasilitas ruang pendingin seperti Chiller room dengan temperature  00C bahkan  lebih kecil dari 00C  untuk penyimpanan limbah medis b3 tersebut di seluruh Indonesia.

Kami siap membantu para Instansi Rumah Sakit di seluruh Indonesia untuk membangun Fasilitas Chiller Room untuk Penyimpanan Limbah Medis B3 sehingga para instansi rumah sakit dapat memenuhi seluruh peraturan dari Pemerintah Indonesia

Hubungi kami di (021) 5503476 / 085814092139 atau klik link ini untuk chat kami secara direct ke Whatsapp kami : https://wa.me/6285814092139

Wajibkah Rumah Sakit Mengadakan Chiller Room untuk Penyimpanan Limbah Medis B3?

 

Leave a Reply